kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Biodiversity Credit Dinilai Sia-sia, Simak Kritik dari Masyarakat Sipil


Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:48 WIB
Biodiversity Credit Dinilai Sia-sia, Simak Kritik dari Masyarakat Sipil
ILUSTRASI. Lubuk Beringin (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengembangkan instrumen pembiayaan perlindungan keanekaragaman hayati atau biodiversity credit menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Instrumen ini dinilai berisiko menjadi sarana greenwashing apabila pemerintah tidak membenahi tata kelola lingkungan dan menghentikan kerusakan ekosistem akibat aktivitas industri ekstraktif.

Kepala Kampanye, Advokasi dan Jaringan Forest Watch Indonesia (FWI) Agung Ady Setiyawan menilai, skema biodiversity credit berpotensi menjadi celah bagi perusahaan yang merusak lingkungan untuk menutupi dampak ekologis aktivitas bisnisnya melalui pendanaan konservasi di lokasi lain.

“Skema biodiversity credit ini menciptakan celah berbahaya bagi praktik greenwashing jika mengizinkan mekanisme offsetting, di mana korporasi perusak lingkungan seperti industri ekstraktif tambang, kelapa sawit skala besar, HTI/HTE hingga energi fosil, dapat memanfaatkannya sebagai izin legal untuk terus merusak,” kata Agung dalam keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP), Senin (19/10).

Menurut Agung, perusahaan berpotensi mengklaim telah berkontribusi dalam melindungi keanekaragaman hayati melalui pendanaan konservasi, sementara kerusakan ekologi akibat kegiatan bisnisnya tetap berlangsung di wilayah lain.

Baca Juga: Kemenkeu Kejar Seluruh Penerimaan Negara 2026 Masuk Sebelum Tutup Tahun

Kritik tersebut muncul di tengah upaya pemerintah memperkenalkan instrumen pembiayaan keanekaragaman hayati dalam rangkaian Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17) di Yerevan, Armenia.

Dalam diskusi pendukung konferensi pada Senin (19/10), pemerintah menyebut biodiversity credit sebagai instrumen inovatif untuk mendorong konservasi berbasis hasil dan pembangunan berkelanjutan.

Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Kementerian Lingkungan Hidup Noer Adi Wardojo mengatakan, biodiversity credit telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan menjadi bagian dari implementasi Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.

\Instrumen ini disiapkan untuk membantu menutup kesenjangan pendanaan konservasi keanekaragaman hayati Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 118,5 triliun hingga Rp 163,8 triliun per tahun. Pemerintah juga menjanjikan tata kelola yang transparan, distribusi manfaat yang berkeadilan, serta sistem pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Menlu Laporkan Hasil Kunjungan Sekjen PBB António Guterres kepada Prabowo

Namun, Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Artha Siagian meragukan efektivitas instrumen tersebut apabila pemerintah tidak mengatasi akar persoalan kehilangan keanekaragaman hayati.

Menurutnya, kerusakan keanekaragaman hayati berkaitan erat dengan model ekonomi ekstraktif yang terus dipertahankan serta krisis iklim yang menyertainya. Karena itu, upaya konservasi semestinya dimulai dengan menghentikan aktivitas yang merusak ekosistem, bukan menjadikan keanekaragaman hayati sebagai komoditas pembiayaan.

“Perlindungan keanekaragaman hayati sejatinya hanya bisa dilakukan apabila menghentikan mesin perusaknya. Perlindungannya adalah tanggung jawab dan keharusan, termasuk bagi para pebisnis. Bukan justru membisniskan keanekaragaman hayati dengan proyek-proyek biodiversity credit,” tegas Uli.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Torry Kuswardono menambahkan, pemerintah perlu mendahulukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan sebelum menerbitkan instrumen pembiayaan konservasi. “Jadi, problem penegakan hukum harus dibenahi terlebih dahulu, baru kemudian pembenahan masalah tata kelola lalu hak atas tenurial dan sebagainya. Tanpa ada penegakan hukum dan reformasi tata kelola, percuma,” ujarnya.

Baca Juga: Kualitas Investasi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Penyerapan Tenaga Kerja Belum Optimal

Juru Kampanye Satya Bumi Sadam Afian juga menyoroti aktivitas industri ekstraktif berbasis lahan skala besar dan lemahnya penegakan hukum sebagai persoalan yang perlu diselesaikan. Menurut dia, mekanisme pembiayaan apa pun tidak akan efektif selama deforestasi dan perusakan alam masih dibiarkan.

Satya Bumi mencatat, terdapat 3,6 juta hektare area konsesi di dalam kawasan penting keanekaragaman hayati (Key Biodiversity Area/KBA). Selain itu, terdapat 19 juta hektare KBA di luar kawasan konservasi. Sadam berharap pemerintah memprioritaskan perlindungan kawasan tersebut dan memastikan aktivitas yang merusak ekosistem tidak terus berlangsung.

Pendanaan konservasi dan hak masyarakat adat

Selain mempertanyakan efektivitas instrumen, organisasi masyarakat sipil juga menyoroti sumber pendanaan konservasi dan distribusi manfaatnya. Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto menilai, persoalan utama pendanaan konservasi bukan semata ketersediaan anggaran, melainkan penetapan prioritas belanja negara.

Baca Juga: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Seskab Beberkan Capaian Investasi hingga Program MBG

Giorgio memperkirakan kebutuhan pendanaan konservasi dapat dipenuhi apabila pemerintah memprioritaskannya dalam anggaran. Sebagai ilustrasi, ia menyebut kebutuhan tersebut bisa ditutup jika program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama tiga bulan.

“Sehingga sekarang posisinya adalah bukan uangnya ada atau tidak. Uangnya ada, cuma prioritasnya ada di mana. Sehingga saya pikir kita perlu perlahan untuk melihat bagaimana kesiapan Indonesia dalam menyiapkan biodiversity credit maupun biodiversity offset,” kata Giorgio.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menjamin hak masyarakat adat dan komunitas lokal melalui mekanisme access and benefit sharing (ABS), yakni pengaturan akses dan pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya hayati.

Menurut Giorgio, pembagian manfaat tidak akan berjalan efektif tanpa kepastian hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah yang mereka kelola. Karena itu, pengakuan hak masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam perancangan kebijakan pembiayaan konservasi.

Baca Juga: DIM RUU Migas Hampir Rampung, Pengamat Tekankan BUK Harus Kuat dan Bebas Mafia

“Karena access and benefit sharing tanpa kepastian tenurial akan menjadi percuma, dan akan menjadi percuma ketika kita bicara tentang biodiversity credit maupun offset,” ujarnya.

Giorgio turut mengingatkan bahwa pemerintah perlu membuktikan kesiapan implementasi skema tersebut, bukan hanya menyampaikan konsep dan komitmen di forum internasional. Menurut dia, penjelasan pemerintah yang terdengar terlalu ideal justru menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaannya di lapangan.

Torry menyoroti tantangan lain, yakni potensi permintaan pasar terhadap instrumen biodiversity credit. Tanpa kewajiban atau mekanisme yang mendorong perusahaan membeli kredit tersebut, penyerapan instrumen ini berpotensi terbatas. Dalam kondisi demikian, skema biodiversity offset bisa menjadi lebih menarik bagi perusahaan yang ingin mengimbangi dampak kerusakan lingkungannya di satu lokasi dengan pembiayaan konservasi di lokasi lain.

“Nah ini bagaimana, apakah pemerintah akan tunduk pada pasar? Pasar perusahaan berkelanjutan atau membereskan saja dengan mengubah arsitektur, pembiayaan, pembangunan, mengintegrasikan restorasi biodiversitas, terus kemudian juga memenuhi hak-hak komunitas,” kata Torry.

Bagi koalisi masyarakat sipil, keberhasilan perlindungan keanekaragaman hayati pada akhirnya tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dihimpun. Pemerintah juga perlu memastikan penegakan hukum berjalan, kerusakan ekosistem dihentikan, tata kelola diperbaiki, serta hak masyarakat adat dan komunitas lokal terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×