kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bingung Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib Dilakukan? Ini Jawaban Kemenkes


Rabu, 09 Maret 2022 / 04:48 WIB
Bingung Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib Dilakukan? Ini Jawaban Kemenkes
ILUSTRASI. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia. 

"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia," kata Nadia saat dihubungi pada 6 Januari 2022 lalu. 

Nadia mengatakan, pemberian vaksinasi dosis ketiga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menambah proteksi terhadap Covid-19. Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19. 

Meski tidak diwajibkan, Kemenkes berharap masyarakat mendapatkan vaksinasi booster demi meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19. 

Baca Juga: Ketahui 4 Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi

"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tetapi tambahan," ujar Nadia. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memperbarui aturan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Menurut Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 25 Februari 2022, jarak pemberian vaksin dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. 

Baca Juga: Efek Buruk Long Covid, Catat Gejala dan Tips Mencegahnya

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima pada 26 Februari 2022 lalu. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×