Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Adapun, 53 pos tarif yang dilarang tersebut antara lain kuda, kedelai, bagal dan hinnie hidup, binatang hidup jenis lembu, babi hidup, biri-birit dan kambing hidup, unggas hidup yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea, juga binatang menyusui lainnya seperti primatan, paus, lumba-lumba, unta, kelinci dan hare.
Tak hanya itu, larangan impor juga diberlakukan pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, dan inatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.
Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China
Dalam keterangan resminya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan larangan sementara impor binatang hidup ini bersifat sementara hingga wabah virus corona mereda.
Permendag ini pun ditetapkan sebagai langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan sebagai pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia, mengingat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat keseharan publik yang menjadi perhatian internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News