Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang sangat penting dimiliki. Pasalnya, sertifikat tersebut mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Sertifikat didapatkan bagi Anda yang telah memperoleh suntikan vaksin. Sertifikat ini diberikan baik bagi peserta yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama maupun sudah lengkap.
Setelah mendapatkan vaksinasi pertama, Anda akan mendapatkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.
Baca Juga: Satgas Covid-19: 60% masyarakat miliki kesadaran tinggi soal prokes
Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.
Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya.
Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.
Lalu, bagaimana bila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, Anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
Baca Juga: Ikappi menanggapi syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar
"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes melalui laman Instagram resmi tersebut.