Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Chief Executive Officer PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi pemanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila tetap mangkir, KPK akan memanggil paksa Hary Tanoe tersebut.
KPK telah memanggil Hary Tanoe untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan suap, Rabu (13/6). Namun, Hary Tanoe tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
KPK akan kembali mengirimkan surat undang resmi kepada Hary Tanoe. "Jadi kalau sampai dibilang tidak mengirim undanga, KPK akan mengirim undangan lagi untuk yang kedua kalinya," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (13/6).
KPK akan memanggil paksa Hary Tanoe bila enggan menjalani pemeriksaan. "Kalau saksi dalam proses penyidikan ini mengingkari proses undangan ini, akan ada hukum acara untuk itu, misalnya dipanggil paksa," tandasnya.
Pemanggilan Hary Tanoe ini terkait dugaan suap pegawai pajak. Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta yang diduga untuk penyuapan. KPK menduga uang ini terkait erat dengan kasus pajak Bhakti Investama.
KPK telah menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mencekal Komisaris Independen Bhakti Investama Antonius Z. Tobeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News