kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.269   47,00   0,29%
  • IDX 6.941   44,06   0,64%
  • KOMPAS100 1.012   10,08   1,01%
  • LQ45 776   5,68   0,74%
  • ISSI 227   2,79   1,25%
  • IDX30 401   3,24   0,82%
  • IDXHIDIV20 464   2,71   0,59%
  • IDX80 114   1,00   0,88%
  • IDXV30 114   1,35   1,19%
  • IDXQ30 130   0,87   0,68%

Bikin SIM baru dan perpanjangan, ini biaya resminya


Senin, 17 Februari 2020 / 16:10 WIB
Bikin SIM baru dan perpanjangan, ini biaya resminya
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Biaya pembuatan SIM:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Biaya layanan SIM Online:

  • Biaya administrasi Rp 5.000

Penulis: Gilang Satria

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×