CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.550   21,00   0,12%
  • IDX 6.650   -28,29   -0,42%
  • KOMPAS100 875   -1,85   -0,21%
  • LQ45 661   -3,14   -0,47%
  • ISSI 233   -0,69   -0,29%
  • IDX30 367   -2,12   -0,57%
  • IDXHIDIV20 455   -1,58   -0,35%
  • IDX80 100   -0,17   -0,17%
  • IDXV30 128   0,37   0,29%
  • IDXQ30 117   -0,80   -0,68%

Bikin SIM baru dan perpanjangan, ini biaya resminya


Senin, 17 Februari 2020 / 16:10 WIB
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Biaya pembuatan SIM:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Biaya layanan SIM Online:

  • Biaya administrasi Rp 5.000

Penulis: Gilang Satria

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×