kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.773   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Bikin SIM baru dan perpanjangan, ini biaya resminya


Senin, 17 Februari 2020 / 16:10 WIB
Bikin SIM baru dan perpanjangan, ini biaya resminya
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Biaya pembuatan SIM:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Biaya layanan SIM Online:

  • Biaya administrasi Rp 5.000

Penulis: Gilang Satria

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×