kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Satgas dan Eks Tim Delapan Bahas Penolakan Banding Kejaksaan Agung


Jumat, 04 Juni 2010 / 13:14 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penolakan pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap banding surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra menuai berbagai tanggapan. Tak ketinggalan satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bersama eks anggota tim delapan, yang pernah memberikan rekomendasi penerbitan SKPP kasus Bibit dan Chandra, satgas akan membahas putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta itu. "Jam 4 sore satgas berkoordinasi dengan mantan tim delapan sikapi putusan terkait SKPP Bibit-Chandra," ujar sekretaris satgas Denny Indrayana, Jumat (4/6).

Pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima praperadilan Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap yang saat ini menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu. Anggodo mengajukan praperadilan terhadap SKPP Bibit dan Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×