Reporter: Asep Munazat Zatnika, Umar Idris | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akhirnya kelar juga menyelesaikan paket kebijakan ekonomi jilid II. Jika tak ada aral melintang, hari ini (29/9), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Paket September II bersama sejumlah menteri ekonomi di Istana Negara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai bertemu dengan Jokowi dan beberapa menteri bidang ekonomi, kemarin bilang: "Tunggu besok siang paket ekonominya," tandas Darmin, kemarin (28/9).
Lantas apa saja isinya? Enggan merinci, Darmin berjanji, paket kedua kali ini lebih konkret. "Isinya lebih sedikit dari paket pertama, tapi lebih konkret," janji Darmin. Tujuannya: agar ekonomi tak tambah pahit.
Seperti ditulis KONTAN, sejumlah paket akan berisi insentif, di moneter maupun fiskal. Kebijakan moneter, semisal: pertama, potongan diskon pajak atas bunga deposito devisa hasil ekspor atau DHE.
Kedua, pelonggaran syarat non jaminan ekspor dari US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta. Ketiga, penambahan fasilitas hedging atas utang valas dari hanya tiga bulan, enam bulan, ditambah setahun. Adapun, insentif sektor fiskal adalah pemberian insentif seperti tax holiday dan allowance serta pengampunan pajak atau tax amnesty di tahun depan.
Prosedur pemberian fasilitas pajak, rencananya dipermudah. Yang juga menarik adalah rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan badan, dari 28% menjadi 18%, dengan syarat tertentu. Nyatanya, rencana ini menimbulkan pro dan kontra antar menteri.
Dengan alasan untuk mendorong sektor riil bergerak cepat, Menko Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan mendesak Jokowi menyetujui pemotongan PPh Badan. Rencana ini nyatanya tak disetujui Darmin, berikut Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Menurut sumber KONTAN, Darmin tak yakin aturan ini sesuai sasaran. Misal bila insentif pemangkasan PPh ini dikaitkan dengan syarat tak boleh PHK, "Susah ini dilakukan," ujar sumber yang tak mau disebut nama itu. Saking ngototnya usulan ini, Darmin dikabarkan sempat sewot. "Ini kan sama dengan intervensi. Terlalu berlebihan," ujarnya.
Lagipula, fasilitas ini membutuhkan revisi Undang-Undang. Sayang, Darmin, Luhut bungkam soal ini, termasuk keputusan akhir soal fasilitas pemotongan PPh Badan ini.
Yang juga masih mengundang kontra adalah rencana menurunkan harga BBM, toh, patokan harga minyak MOPS juga turun. Sebagian menteri tak yakin, kebijakan ini efektif menurunkan harga barang. Benar, harga barang tak turun, tapi turunnya harga BBM akan membuat masyarakat punya ruang belanja lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News