kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI tunggu DPR dan pemerintah bahas subsidi tetap


Jumat, 24 Januari 2014 / 17:31 WIB
BI tunggu DPR dan pemerintah bahas subsidi tetap
ILUSTRASI. Pemain Jerman Thomas Mueller melakukan selebrasi usai mencetak gol pertama ke gawang Belanda pada pertandingan International Friendly di Johan Cruijff Arena, Amsterdam, Belanda, Selasa (29/3/2022). REUTERS/Piroschka Van De Wouw


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah fokus menyiapkan rencana kebijakan subsidi tetap untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Usulan ini akan diajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 nanti. 

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan, kebijakan subsidi tetap atau mix subsidy merupakan konsep yang sehat untuk fiskal Indonesia, sehingga bisa menyehatkan ketahanan fiskal pemerintah.

Alasannya, dengan kebijakan subsidi tetap ini, besaran subsidi energi khususnya untuk BBM menjadi lebih pasti meski harga minyak dunia mengalami kenaikan. "Konsep kebijakan subsidi tetap tergantung pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), besarannya akan seperti apa nantinya. Karena dengan konsep mix subsidi, belum tentu harga BBM naik," ujar Mirza di Gedung BI, Jakarta, Jumat (24/1).

Meski begitu, Mirza belum mengetahui kemanjuran kebijakan subsidi tetap terhadap inflasi. Mengingat, neraca impor energi dalam negeri masih tinggi. "Kami belum mengetahui skenario-nya seperti apa. Apakah dari skenario itu akan ada dampak kepada harga energi atau tidak. Kami menunggu pembahasan pemerintah dan DPR," jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan tujuan dari kebijakan subsidi tetap supaya menekan jumlah impor BBM. Apalagi, pada tahun 2014 neraca dagang pemerintah akan mendapatkan tekanan karena Undang-undang sudah melarang ekspor untuk hasil tambang dan mineral mentah. Nah, dengan diberlakukannya subsidi tetap diharapkan konsumsi BBM oleh masyarakat bisa dikurangi.

Menurut Bambang sebetulnya pemerintah memiliki opsi lain untuk mengantisipasi tingginya impor BBM. Selain penggunaan subsidi tetap, pemerintah juga akan mendorong realisasi diversifikasi energi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG), serta kebijakan substitusi bahan bakar nabati untuk solar.

Sayangnya Bambang belum menjelaskan berapa nilai subsidi yang tepat bila menggunakan mekanisme subsidi tetap. Sebagai gambaran, saat ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk BBM jenis premium sebesar Rp 3.500 per liter, dan solar sebesar Rp 4.500 per liternya.

Adapun harga kedua jenis BBM tersebut masing-masing sebesar Rp 6.500 dan Rp 5.500 per liter, jika tanpa subsidi harga keekonomisan keduanya mencapai Rp 10.000 perliter. Sementara dalam APBN 2014, pemerintah menganggarkan belanja negara untuk subsidi energi sebesar Rp 282,1 triliun, termasuk subsidi untuk BBM sebesar Rp 210,7 triliun. Subsidi tersebut dianggarkan dengan asumsi volume konsumsi BBM tahun 2014 sebesar 48 juta kilo liter (kl).

Salah satu dampak tingginya impor BBM adalah ketika nilai tukar rupiah melemah. Bila itu terjadi, impor minyak bisa membengkak. Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan melakukan hedging impor BBM. Tapi menurut Bambang kebijakan hedging ini hanya bisa dilakukan ditingkat perusahaan, misalnya PT Pertanmina, bukan domain pemerintah.

Sebelumnya, rencana subsidi tetap BBM ini sempat digulirkan pada pembahasan APBN 2014. Namun pemerintah membatalkan dengan alasan baru saja menaikkan harga BBM bersubsidi, sehingga dampak inflasinya masih terasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×