kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Terbitkan Aturan Baru Soal GWM Sebagai Dasar Tapering Off, Begini Rinciannya


Kamis, 03 Maret 2022 / 12:53 WIB
BI Terbitkan Aturan Baru Soal GWM Sebagai Dasar Tapering Off, Begini Rinciannya
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan penyesuaian tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) no. 24/3/PADG/2022 tentang perubahan kedelapan atas PADG no. 20/10/PADG/2018 tentang GWM dalam rupiah dan valuta asing. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini seiring dengan langkah normalisasi kebijakan likuiditas oleh BI dalam menghadapi normalisasi kebijakan oleh bank sentral negara-negara maju. 

“Dalam rangka menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju,” tegas Erwin dalam keterangannya, Rabu (2/3). 

Normalisasi likuiditas tersebut di antaranya dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi BUK, BUS, dan UUS. 

Baca Juga: Sempurnakan Aturan, BI Tebar Insetif Bagi Bank Penyalur Kredit di Sektor Prioritas

Substansi pengaturan dalam PADG ini kemudian meliputi hal-hal antara lain yaitu, penyesuaian secara bertahap GWM rupiah untuk BUK yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian. 

Ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, menaikkan GWM sebesar 1,5% menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK. 

Kedua, menaikkan kembali GWM sebesar 1% menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata dan akan berlauk mulai 1 Juni 2022. 

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK.

Ketiga, menaikkan GWM sebesar 0,5% menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata dan mulai berlaku per 1 September 2022. 

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.

Kemudian, BI juga menaikkan secara bertahap GWM rupiah untuk BUS dan UUS yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan rata-rata dan 0,5% secara harian dengan beberapa tahapan. 

Pertama, menaikkan GWM BUS dan UUS sebesar 0,5% menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata dan berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK.

Kedua, menaikkan GWM sebesar 0,5% menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata, dan berlaku per 1 Juni 2022. 

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK. 

Baca Juga: Liquidity Coverage Ratio Capai 230%, BNI: Tahan Terhadap Guncangan yang Bisa Terjadi

Ketiga, menaikkan GWM sebesar 0,5% sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata dan berlaku mulai 1 September 2022. 

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK.

Lebih lanjut, bank sentral juga menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makroprudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian. 

Ini menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.

“Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif,” tandas Erwin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×