Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%.
Selain itu, suku bunga Deposit Facility dipertahankan sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti membeberkan, keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat guna mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027 serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BaI terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Tahan BI-Rate di Level 5,75% pada September 2026
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Adapun, ia juga membeberkan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan sejumlah langkah kebijakan.
Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, serta menjaga kecukupan likuiditas Rupiah.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Selain itu, BBI mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market, disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market.
Kedua, memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment, melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Selain itu, insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment ditingkatkan melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi sebesar 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.
Baca Juga: Demi Menjaga Likuiditas, BI Rem Lelang SRBI
Bank Indonesia juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valuta asing berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
Ketiga, memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Langkah tersebut dilakukan dengan melanjutkan persiapan implementasi penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Selain itu, Bank Indonesia melanjutkan sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit atau pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Keempat, memperkuat akselerasi akseptasi digital melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi industri dalam penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24 sampai dengan 26 September 2026.
Baca Juga: The Fed Naikkan Bunga, BI Diprediksi Tahan BI-Rate di 5,75% September 2026
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi berbagai inisiatif, yaitu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi (PI) dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Gebyar Transformasi Digital Nasional yang merupakan milestone sinergi berbagai inisiatif perluasan digitalisasi pada Kementerian/Lembaga, peresmian perluasan kerja sama QRIS Antarnegara dengan bank sentral negara mitra, serta inisiasi Indonesia Travel Pack.
Kelima, memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, termasuk penambahan Singapura sebagai mitra baru Local Currency Transaction (LCT) pada Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














