kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI Pastikan Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku


Sabtu, 05 Oktober 2024 / 18:50 WIB
BI Pastikan Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
Ilustrasi uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005.(WIKIMEDIA COMMONS/CRISCO 1492). Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku di wilayah NKRI.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Ini sekaligus meluruskan kabar terkait kabar pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Baca Juga: Klarifikasi, BI Sebut Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi Tahun 2005 Masih Berlaku

Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali, apabila masyarakat merasa ragu akan keaslian uang rupiah tersebut.

Marlison membeberkan, saat ini, uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Karbohidrat yang Sering Dikonsumsi dan Manfaat Karbohidrat

Dia mengimbau, jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung melihat informasi melalui media media, situs resmi BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, atau langsung kantor perwakilan BI terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×