Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah mempertegas kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
Awal Juli ini, pemerintah menerbitkan aturan yang menegaskan sanksi denda maupun administratif bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut.
Ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia (BI) juga telah menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS).
Dengan begitu, Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati mengatakan, BI akan mulai memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.
“Penetapan jenis komoditi ekspor SDA-nya baru saja ditetapkan melalui KMK yang baru terbit kemarin. Butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank,” ujar Yati kepada Kontan.co.id, Jumat (5/7).
Sejak PP 1/2019 terbit, Yati menjelaskan, belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA tersebut.
“Setelah PMK dan KMK terbit, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya,” lanjut dia.
Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya sehingga data masih bercampur antara komoditas ekspor SDA dan non-SDA.
"Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum dalam dokumen PEB dengan devisa yang masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA,” terang Yati.
Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan.
Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri.
“Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya.
“Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri,” ujar Menkeu.
Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.
Sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News