kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

BI memperpanjang BCSA dengan Bank Sentral Australia


Kamis, 09 Agustus 2018 / 13:32 WIB
BI memperpanjang BCSA dengan Bank Sentral Australia
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Australia (Reserve Bank of Australia) sepakat memperpanjang kerjasama bilateral local currency swap arrangement (BCSA) antara kedua bank sentral yang akan berakhir pada Desember 2018.

Sebagaimana perjanjian sebelumnya, perjanjian kerjasama BCSA yang berlaku efektif selama tiga tahun ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai A$ 10 miliar atau setara Rp 100 triliun. Kesepakatan tersebut dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan gubernur bank sentral Executives’ Meeting of East Asia-Pacific (EMEAP) di Manila, pada 5 Agustus 2018.

Gubernur BI Perry Warjiyo, menilai kerjasama ini merupakan bagian dari upaya BI yang berkelanjutan untuk mendorong perdagangan bilateral, khususnya untuk menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara.

Perpanjangan perjanjian kerjasama ini juga mencerminkan penguatan kerjasama keuangan antara Indonesia dan Australia melalui penggunaan mata uang masing-masing negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu.

"Upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendukung ketahanan perekonomian Indonesia," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, Kamis (9/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×