kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI memperketat keluar masuk valas tunai


Selasa, 16 Mei 2017 / 11:20 WIB
BI memperketat keluar masuk valas tunai


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat lagi aturan keluar masuk valuta asing (valas). Otoritas moneter ini hanya membolehkan bank dan perusahaan penukaran valas (money changer) yang bisa membawa masuk atau keluar uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BI No.19/7/PBI/2017 yang terbit pada 5 Mei 2017. Aturan ini berlaku mulai 5 Maret 2018. Sementara ketentuan sanksi pelanggaran aturan ini berlaku mulai 7 Mei 2018.

Sebelumnya, siapa pun bisa membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta asalkan melaporkan ke otoritas. Setahun lagi, sesuai PBI tersebut, hanya perbankan dan money changer yang bisa membawa valas tunai dengan nominal melebihi Rp 1 miliar.

Sementara perorangan dan badan usaha non-bank hanya berhak membawa masuk atau membawa keluar valas secara tunai kurang dari setara kurs Rp 1 miliar. Itu pun mereka wajib mengantongi izin dan memiliki dasarnya.

Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung pengendalian nilai tukar dan pencegahan money laundring. Pertimbangannya selama ini BI kesulitan mengawasi lalu lintas valas secara tunai yang keluar masuk via kepabean. Padahal BI memperkirakan, lalu lintas tersebut cukup banyak.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI, Budianto menambahkan, kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap nilai tukar secara langsung. Namun secara psikologis, ketentuan baru ini dapat memicu sentimen pasar serta tekanan terhadap kurs mata uang. "Skala nominal kebijakan ini sangat kecil dibandingkan dengan transaksi antar bank. Namun, dari sisi psikologis bisa memicu market sentimen pada momen tertentu," terang Budianto, Senin (15/5).

Direktur Treasury Bank Negara Indonesia (BNI), Panji Irawan menilai tepat langkah yang ditempuh BI dan merupakan ketentuan lazim digunakan oleh sejumlah negara. Aturan tersebut sesuai dengan standar internasional mengenai perlakuan terhadap mobilisasi uang kertas asing (UKA) lintas batas di banyak negara di dunia.

Panji menyatakan, uang tunai atau cash valuta asing maupun valuta lokal yang dibawa orang ke luar masuk batas negara dapat berpengaruh terhadap pasokan valas. Arus tersebut juga berdampak pada nilai tukar dan jumlah uang yang beredar.

Itu sebabnya, lalu lintas keluar-masuk valas perlu diawasi ketat, mulai dari jumlah, jenis uang dan perilakunya. "Ketidaktahuan atau ketiadaan data dapat berakibat pada kebijakan moneter. Jika tidak ada data, kebijakan moneter berpotensi menjadi kurang tepat sasaran," kata Panji.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan, kebijakan ini bukan hanya baik secara moneter, tapi juga fiskal. Sebab di Indonesia banyak transaksi yang tidak tercatat, sehingga potensi pajak berkurang. Dengan kebijakan baru BI ini, transaksi valas bisa lebih terdeteksi pemerintah dan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×