Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyempurnaan kebijakan moneter dan makroprudensial. Salah satunya melakukan penyempurnaan Giro Wajib Minimun (GWM) dan ini menjadi angin segar bagi para perbankan untuk lebih leluasa menyalurkan kreditnya.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budy Waluyo mengatakan, dengan kebijakan ini BI memprediksi pertumbuhan kredit sepanjang tahun 2018 akan ada pada kisaran 10% hingga 12%. Sementara pada Februari kemarin pertumbuhan kredit sudah naik ke 8,4%.
“Artinya perlu dilihat bahwa jika ekonominya kalau bisa lebih tinggi dari 2017, otomatis dari sisi financing-nya itu juga lebih tinggi dari sisi kredit bank,” ujarnya saat di temui di Gedung BI, Kamis (5/4).
Menurutnya, financing bukan hanya dilihat dari sisi perbankannya saja, namun dari sisi non bank seperti dari Initial Public Offering (IPO), Surat Utang, Corporate Bond, dan Medium Term Note (MTN) juga harus mengalami kenaikan.
“Financing itu diperoleh dari yang non bank dan itu rata-rata mereka tempuh karena memberikan cost yang relatif di bawah suku bunga kredit,” jelasnya.
Dody melanjutkan, penyempurnaan GWM tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan. Hingga saat ini, BI tengah menghitung seberapa banyak jumlah likuiditas yang akan mengalir setelah penerapan GWM ini.
Namun, Dody menyebutkan hal tersebut tidak akan begitu besar hanya ada tambahan likuiditas sekitar Rp 20 triliun. Namun, Yang perlu di ingat bahwa likuiditas tersebut hanya bertambah pada periode dua minggu, karena di hari ke 15 perbankan harus kembali menyetorkan dananya ke Bank Idonesia.
“Jadi periode itu adalah periode di mana perbankan akan gunakan tambahan liquiditas karena sebesar 1,5%-2% dan dana pihak ketiga (DPK) tidak perlu di setor ke bank sentral,” jelasnya.
Bentuknya, lanjut Dody tentu bisa di tempatkan ke segala macam. " Kalau DPK-nya semakin besar, otomatis nanti 2% menghasilkan nominal dari pada tambahan likuiditas juga semakin besar," imbuhnya.
Perlu di ketahui, Belelid tersebut tertuang pada dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dan PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News