kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

BI: Investasi untuk asing harus dikaji mendalam


Jumat, 08 November 2013 / 14:33 WIB
BI: Investasi untuk asing harus dikaji mendalam
ILUSTRASI. Pemerintah berupaya menurunkan emisi karbon atau CO2 dari sektor kehutanan melalui skema Nationally Determined Contribution( NDC).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah berencana membuka lima sektor bisnis strategis yang bisa dimasuki oleh investor asing. Adapun sektor-sektor tersebut adalah pelabuhan, bandara, jasa kebandaraan, terminal darat untuk barang, serta periklanan. 

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, keran bisnis sektor strategis seharusnya merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan. Akan lebih baik jika pemerintah terlebih dahulu meninjau kebijakan tersebut. 

"Akan baik sekali jika terlebih dahulu meninjau sektor-sektor yang akan dibuka untuk investor asing untuk masuk. Arahkan pada sektor investasi yang akan memperbaiki ekspor atau membuat produk atau jasa yang impor substitution, untuk meningkatkan kapasitas dan kebijakan-kebijakan yang intinya memperbaiki defisit transaksi berjalan," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/11). 

Agus menambahkan, seandainya inisiatif public private partnership yang ada saat ini tidak berjalan dengan baik, maka hal tersebut harus diperbaiki dan ditingkatkan. Jika terdapat proyek pembiayaan infrastruktur dalam negeri di mana dana investasi infrastruktur dalam negeri sudah siap namun terganjal masalah perizinan dan pembebasan lahan, maka hal tersebut tentu harus diatasi dengan baik dan mengedepankan investor domestik. 

Lebih lanjut Agus menambahkan, alangkah baiknya jika pemerintah terlebih dahulu mempersiapkan dengan lebih matang aturan-aturan bagi investor asing yang akan berinvestasi di sektor bisnis strategis. Agus berharap, jika keran sektor bisnis strategis dibuka untuk investor asing, maka harus diupayakan hal itu akan lebih memperbaiki defisit transaksi berjalan.

Hal itu menurutnya dengan mengedepankan sektor bisnis strategis yang dapat meningkatkan ekspor dan lebih mengendalikan impor Indonesia. "Kalau Indonesia akan membuka kesempatan bagi investor asing masuk, maka hal itu harus dikaji bahwa niatnya adalah untuk perbaikan dari kegiatan neraca transaksi berjalan. Jadi mengundang investor asing untuk masuk, tujuannya adalah untuk bisa meningkatkan ekspor yang akan memperbaiki transaksi berjalan Indonesia," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×