kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BI ingatkan reversal bersamaan dana tax amnesty


Senin, 25 April 2016 / 18:11 WIB
BI ingatkan reversal bersamaan dana tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar masa penahanan dana repatriasi aset dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak sama. Batasan masa penahanan dana repatriasi yang tersebut justru menimbulkan risiko besar.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, batasan masa penahanan dana repatriasi tersebut bisa menyebabkan dana tersebut keluar bersama-sama setelah masa penahanan habis.

"Itu akan membuat capital reversal. Jangan keluar bersamaan karena akan membuat tekanan," kata Agus dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4).

Di sisi lain, Agus mengatakan bahwa apabila dana repatriasi tersebut tidak ditahan maka kebijakan Tax Amnesty menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan administrasi yang kuat untuk menyeleksi dana-dana tersebut.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang beredar, disebutkan bahwa harta hasil repatriasi tersebut harus diinvestasikan ke tanah minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen yakni surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan atau tahun ketiga.

Sementara itu, instumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, antara lain obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi di sektor properti, dan investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×