Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tugas Bank Indonesia bakal bertambah bila Rancangan Undang-Undang Mata Uang disahkan. Sebab salah satu amanat undang-undang itu adalah meminta Bank Indonesia membentuk unit khusus untuk menangani pemalsuan uang.
Selama ini, penanganan uang palsu berada di bawah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Nah, dengan aturan yang baru nanti, Bank Indonesia harus menggantikan fungsi lembaga itu.
Juru bicara Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengatakan unit khusus ini harus membentuk pusat data dan mengadministrasi uang palsu. Selain itu, dia mengatakan unit harus menyimpan uang palsu tersebut sebagai dokumentasi serta melakukan kajian dan studi dengan uang palsu.
Bank Indonesia tidak menganggap masalah atas amanat undang-undang ini. Sebab, Difi mengatakan sebagian kerja unit khusus tersebut sudah ditanganai oleh seksi penanggulangan uang palsu. Contohnya seperti pendataan uang palsu. "Dengan demikian Bank Indonesia tinggal mengembangkan saja," kata Difi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News