kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

BI harus bentuk unit khusus penanganan uang palsu


Kamis, 12 Agustus 2010 / 15:51 WIB
BI harus bentuk unit khusus penanganan uang palsu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tugas Bank Indonesia bakal bertambah bila Rancangan Undang-Undang Mata Uang disahkan. Sebab salah satu amanat undang-undang itu adalah meminta Bank Indonesia membentuk unit khusus untuk menangani pemalsuan uang.

Selama ini, penanganan uang palsu berada di bawah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Nah, dengan aturan yang baru nanti, Bank Indonesia harus menggantikan fungsi lembaga itu.

Juru bicara Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengatakan unit khusus ini harus membentuk pusat data dan mengadministrasi uang palsu. Selain itu, dia mengatakan unit harus menyimpan uang palsu tersebut sebagai dokumentasi serta melakukan kajian dan studi dengan uang palsu.

Bank Indonesia tidak menganggap masalah atas amanat undang-undang ini. Sebab, Difi mengatakan sebagian kerja unit khusus tersebut sudah ditanganai oleh seksi penanggulangan uang palsu. Contohnya seperti pendataan uang palsu. "Dengan demikian Bank Indonesia tinggal mengembangkan saja," kata Difi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×