Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank sentral ternyata mendukung rencana Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro. Sebab, undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil untuk menyimpan dan meminjam di lembaga keuangan mikro.
Hingga sekarang, Bank Indonesia mencatat jumlah lembaga keuangan mikro mencapai 4.700. Bentuknya menyerupai Badan Perkreditan Rakyat (BPR). "Tetapi mereka bukan BPR," tandas Direktur Direktorat Kredit BPR dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bank Indonesia Edi Setiyadi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Koperasi dan UMKM DPR, Selasa (27/7).
Selain itu, Bank Indonesia juga mengingatkan, sudah pernah terjadi kasus dalam lembaga keuangan yang mirip BPR tersebut. Kasus tersebut terjadi pada tahun 1991, saat Polresta Bandung Barat menutup Institute Banking Bisnis Terencana (Ibist).
Ibist merupakan bank gelap yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. “Kasus itu merugikan sedikitnya 4.000 nasabah dengan kerugian hingga miliaran rupiah,” kata Edi.
Alhasil, Bank Indonesia mendukung pengaturan yang jelas bagi lembaga keuangan mikro. Sehingga, bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil. "Jangan sampai, kasus di Bandung itu terulang lagi," kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News