kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Betasurya Tatagraha tagih ganti rugi ke PLN


Senin, 12 September 2016 / 16:52 WIB
Betasurya Tatagraha tagih ganti rugi ke PLN


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Betasurya Tatagraha menghimbau kepada PT PLN (Persero) untuk segera menaati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas penyelenggara pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Batanghari, Jambi.

Diretur Betasurya J. Sri Sadono mengatakan, dalam putusan BANI tersebut PLN dihukum untuk membayar ganti rugi yang timbul dari kerjasama yang dijalani keduanya sebesar Rp 2,021 miliar.

"Hingga saat ini PLN tak pernah melaksanakan putusan tersebut. Padahal seharusnya putusan BANI harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan dibacakan," ungkap dia saat ditemui KONTAN, pekan lalu.

Sekadar tahu saja, putusan BANI ini merupakan bentuk penyelesaian dari perselisihan antara Betasurya dan PLN. Perselisihan ini bermula saat Betasurya memenangi tidak tender untuk proyek Pembangkitan Add-On Combined Cycle PLTG Batanghari 40 MW pada 2012 silam.

Adapun total pengerjaan proyek tersebut senilai US$ 32,07 juta dan Rp 76,84 miliar. Nah, dalam perjalanan pengerjaan proyek, pada 16 Juni 2014 PLN mengeluarkan surat pemutusan perjanjian. "Dalam suratnya mereka mengatakan Betasurya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan dengan tepat waktu pada Mei 2014," jelas Sadono.

Sebelum mengeluarkan surat tersebut, PLN juga mengeluarkan surat yang menyatakan Betasurya telah cidera janji alias wanprestasi. Atas surat tersebut pun saat ini proyek tersebut mangkrak dan menimbulkan kerugian bagi Betasurya.

Menanggapi hal ini, KONTAN sudah meminta konfirmasi kepada PLN. Tapi sayangnya, Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono tidak bisa berkomentar banyak. "Saya tidak punya info tentang itu, nanti saya cek dulu," kata Adi lewat pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×