kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besok, Polda Metro akan periksa Sandiaga


Senin, 20 Maret 2017 / 14:34 WIB
Besok, Polda Metro akan periksa Sandiaga


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (21/3). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memerlukan keterangan dari Sandiga, yang diduga terseret kasus penggelapan aset tanah atas nama Djoni Hidayat.

Djoni yang diwakilkan kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017. Dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni menuduh terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memanggil Sandiaga pada Selasa (21/3).

"Klarifikasi saja. Statusnya penyelidikan. Kan memeriksa saksi-saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3,5 Tangerang Selatan. Di belakang tanah asset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.

Tanah 3.000 meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya. Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.

Akhirnya lahan seluas 9.000 meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada 2012 lalu. Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×