kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mangkir, Sandiaga akan kembali dipanggil polisi


Jumat, 10 Maret 2017 / 16:02 WIB
Mangkir, Sandiaga akan kembali dipanggil polisi


Sumber: Warta Kota,TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak memenuhi panggilan penyidik Polsek Metro Tanah Abang, terkait laporan atas nama Dini Indrawati Septiani.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dini pada 27 Agustus dan 31 Oktober 2013 silam. Pihak yang ia laporkan berinisial S dan E.

"Untuk pelapor Saudari D, terlapornya atas nama E dan atas nama S," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Melalui pengacaranya, Sandiaga menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir ke Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat pagi (10/3).

Untuk itu, Kepolisian akan merencanakan pemanggilan Sandiaga pada pekan depan. "Ini masih kami konsultasikan, Insya Allah minggu depan, pemanggilan kembali," ujar Dwiyono.

Dini Indrawati Septiani melaporkan E dan S ke Polsek Metro Tanah Abang. Kasusnya ditangani kepolisian dengan nomor laporan polisi 1616/K/XI/2013/POLRES JP tertanggal 7 November 2013. Sandiaga dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno.

Menurut Argo, permasalahannya ada pada komunitas lari Sandiaga, yakni Jakarta Berlari. Terdapat perseteruan antar para anggota Jakarta Berlari.
"Iya kegiatan lari yang dimiliki saksi (Sandiaga). Di sana ada kegiatan kan. Makanya kami dalami," tuturnya.

Argo menegaskan, saat ini, keterangan Sandiaga diperlukan sebagai saksi, bukan tersangka. ‎"Saksi yang diduga mengetahui kejadian dan perstiwanya," katanya.

Sementara, Sandiaga mengakui meminta kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya sebagai saksi.
"Saya tadi pagi telah memberi surat kuasa kepada tim hukum untuk datang ke Polsek Tanah Abang. Saya bersedia hadir namun tim hukum saya sedang berupaya melakukan penjadwalan karena surat baru saya terima hari Kamis (9/10) dan sangat mendadak," katanya, Jumat.

Sandiaga mengakui bahwa pihaknya memang mengusahakan pemanggilan tidak mengganggu jadwal kampanye. "Waktu kampanye sangat sempit yakni hanya enam minggu dan kalau sampai harus penuhi panggilan satu kali atau lebih akan sangat merugikan dari segi waktu," ujarnya.

Selain mencoba menjadwalkan ulang waktu pemanggilan, Sandiaga mengatakan, tim hukumnya sedang mencoba opsi memberi keterangan secara tertulis. "Lebih baik bagi kami kalau bisa memberikan keterangan secara tertulis dan itu yang sedang kami coba. Yang jelas saya adalah warga negara yang patuh hukum dan siap memberikan penjelasan," ujarnya.

(Rangga Baskoro, Dennis Destryawan, Rizal Bomantama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×