Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk sekian kalinya, pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan pemerintah Malaysia terkait kepastian penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, besok (19/8), kedua belah pihak akan membahas masalah TKI Malaysia dalam Forum Join Working Group (JWG) di Malaysia. "Mudah-mudahan hasilnya positif," ucap Erman kepada KONTAN di gedung DPR, Selasa (18/8).
Optimisme pemerintah muncul karena pemerintah negeri jiran selalu merespon positif setiap usulan yang disampaikan Indonesia. Erman menambahkan, revisi nota kesepahaman (MoU) penempatan TKI di Malaysia sesuai hasil perundingan kedua negara di JWG.
Setidaknya, pemerintah Indonesia mengusulkan enam poin untuk segera dibahas. Pertama, paspor di pegang oleh TKI. Kedua, hak libur sehari dalam seminggu. Ketiga, adanya kontrak kerja yang transparan dan deskripsi kerja yang jelas. Dari tiga usulan pertama itu, secara substansial, pemerintah negeri jiran sudah sepakat.
Keempat, adanya kenaikan gaji dan adanya perlindungan asuransi. Soal usulan ini, kabarnya pemerintah tinggal menanti kepastian besaran gaji TKI.
Kelima, pemerintah Indonesia meminta dihapuskannya penempatan TKI secara individual. Terakhir, penegakan hukum bagi majikan yang menggunakan TKI ilegal. Terhadap usulan ini, pemerintah negeri jiran juga tak keberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News