kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Besok, Indonesia Kembali Bertemu Pemerintah Negeri Jiran


Selasa, 18 Agustus 2009 / 16:47 WIB
Besok, Indonesia Kembali Bertemu Pemerintah Negeri Jiran


Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk sekian kalinya, pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan pemerintah Malaysia terkait kepastian penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, besok (19/8), kedua belah pihak akan membahas masalah TKI Malaysia dalam Forum Join Working Group (JWG) di Malaysia. "Mudah-mudahan hasilnya positif," ucap Erman kepada KONTAN di gedung DPR, Selasa (18/8).

Optimisme pemerintah muncul karena pemerintah negeri jiran selalu merespon positif setiap usulan yang disampaikan Indonesia. Erman menambahkan, revisi nota kesepahaman (MoU) penempatan TKI di Malaysia sesuai hasil perundingan kedua negara di JWG.

Setidaknya, pemerintah Indonesia mengusulkan enam poin untuk segera dibahas. Pertama, paspor di pegang oleh TKI. Kedua, hak libur sehari dalam seminggu. Ketiga, adanya kontrak kerja yang transparan dan deskripsi kerja yang jelas. Dari tiga usulan pertama itu, secara substansial, pemerintah negeri jiran sudah sepakat.

Keempat, adanya kenaikan gaji dan adanya perlindungan asuransi. Soal usulan ini, kabarnya pemerintah tinggal menanti kepastian besaran gaji TKI.

Kelima, pemerintah Indonesia meminta dihapuskannya penempatan TKI secara individual. Terakhir, penegakan hukum bagi majikan yang menggunakan TKI ilegal. Terhadap usulan ini, pemerintah negeri jiran juga tak keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×