kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besok hari terakhir ajukan sanggah, ini ketentuan yang harus diketahui CASN


Kamis, 05 Agustus 2021 / 12:51 WIB
Besok hari terakhir ajukan sanggah, ini ketentuan yang harus diketahui CASN
ILUSTRASI. Masa sanggah CASN 2021 berlangsung selama 3 hari, mulai 4 Agustus dan akan berakhir pada esok hari (6/8/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pengumuman hasil seleksi administrasi, kini, proses penerimaan  Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki masa sanggah. 

Masa sanggah CASN 2021 berlangsung selama 3 hari, mulai 4 Agustus dan akan berakhir pada esok hari (6/8/2021). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Adapun cara untuk melakukan sanggahan, pertama pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. 

Baca Juga: Ini perbedaan ketentuan masa sanggah CPNS dengan PPPK 2021

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. 

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung. 

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. 

Baca Juga: Jangan cemas jika hasil seleksi administrasi CPNS belum muncul, ini kata BKN

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×