kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.450   10,00   0,06%
  • IDX 7.868   -17,88   -0,23%
  • KOMPAS100 1.101   -3,32   -0,30%
  • LQ45 797   -1,20   -0,15%
  • ISSI 269   -0,46   -0,17%
  • IDX30 414   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 481   0,11   0,02%
  • IDX80 121   -0,37   -0,31%
  • IDXV30 132   -1,29   -0,97%
  • IDXQ30 134   -0,06   -0,05%

Besok (5/9) Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, Menko Yusril Klaim Sudah Dipenuhi


Kamis, 04 September 2025 / 13:43 WIB
Besok (5/9) Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, Menko Yusril Klaim Sudah Dipenuhi
ILUSTRASI. 17+8 Tuntutan Rakyat: Jerome dkk Desak Pemerintah Bergerak, Apa Saja Isinya?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Besok Jumat 5 September 2025 adalah deadline “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati”. Apakah pemerintah dan DPR akan memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat?

17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkuman permintaan demonstran yang berlangsung selama sepekan pada akhir Agustus 2025.

17+8 Tuntutan Rakyat dibagi menjadi dua bagian: tuntutan jangka pendek dan jangka panjang, lengkap dengan tenggat waktu yang jelas.

Baca Juga: Ada yang Turun Harga, Cek Daftar SPBU Jabodetabek yang Jual Shell Super Hari Ini 4/9

17 Tuntutan Jangka Pendek (Batas Waktu: 5 September 2025)

Tugas Presiden:

1. Menarik TNI dari pengamanan sipil.

2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kekerasan terhadap demonstran.

Tugas DPR:

3. Membekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR.

5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah.

Tugas Partai Politik:

6. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis.

7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.

8. Melibatkan kader dalam dialog publik.

Tugas Polri:

9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Menghentikan kekerasan aparat dan mematuhi SOP.

11. Menindak hukum anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.

Tugas TNI:

12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Menegakkan disiplin internal.

14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil.

Tugas Kementerian Ekonomi:

15. Menjamin upah layak.

16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal.

17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah dan outsourcing.

Tonton: Lawan Tarif Trump, PM India Modi Gelar Pertemuan dengan Xi Jinping dan Putin di China

8 Tuntutan Jangka Panjang (Batas Waktu: 31 Agustus 2026)

  1.     Reformasi DPR: Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk menghapus fasilitas istimewa.
  2.     Reformasi Partai Politik: Wajibkan publikasi laporan keuangan dan pastikan fungsi oposisi berjalan.
  3.     Reformasi Perpajakan: Tinjau ulang transfer APBN ke daerah dan batalkan kenaikan pajak yang membebani rakyat.
  4.     Pemberantasan Korupsi: Sahkan RUU Perampasan Aset dan perkuat KPK.
  5.     Reformasi Kepolisian: Jadikan lebih profesional dan humanis.
  6.     TNI Kembali ke Barak: Cabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.
  7.     Perkuat Lembaga Pengawas: Perkuat Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.
  8.     Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi: Evaluasi proyek strategis nasional, lindungi masyarakat adat, dan audit BUMN.

Pemerintah klaim penuhi Tuntutan Rakyat

Diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat. “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Terkait penegakan hukum dan HAM, Yusril memastikan pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM. Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga meminta aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum.

Ia mengatakan, aksi demonstrasi adalah hak rakyat. “Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” ujar dia.

Yusril menekankan bahwa mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi. Dia mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan.

Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” kata dia.

Di sisi lain, dalam rangka memastikan tegaknya hukum yang adil, Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan koordinasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Dia menyebutkan, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.

“Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat kalau-kalau ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu,” kata dia.

Selanjutnya, Yusril juga mengakui bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi di tanah air mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa. Namun, ia memastikan bahwa sebagai negara demokrasi, pemerintah menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.

“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” ucap dia.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 September 2025, Apakah Sudah Ada Stok di SPBU Shell

Selanjutnya: Bambang Manfaatkan Program REHAB 2.0 untuk Cicil Tunggakan Iuran JKN

Menarik Dibaca: Transaksi Mobile Banking Kian Diminati, Ini Layanan MDIN dari Bank Muamalat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×