kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,26   -24,47   -2.64%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran cukai plastik tak sampai Rp 200 per botol


Jumat, 15 April 2016 / 12:15 WIB
Besaran cukai plastik tak sampai Rp 200 per botol


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengklaim, rencana pengenaan cukai terhadap kemasan plastik tidak akan membebani industri. Pasalnya, tarif cukai yang akan diterapkan dianggap tidak terlalu tinggi.

Menurut Nasruddin Djoko Surjono, Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan,  besaran cukai tidak lebih dari Rp 200 per botol. Tarif ini dinilai masih rendah.

Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini akan memicu kenaikan harga produk yang menggunakan kemasan botol plastik. Hanya saja, kenaikannya tidak akan terlalu tinggi.

Menurutnya, permintaan konsumen terhadap botol plastik bersifat inelastis. "Kalau konsumen beralih dari penggunaan plastik, itu lebih bagus," kata Nasruddin, Kamis (14/4) kepada KONTAN.

Ia beralasan, tujuan kebijakan ini memang untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik, yang dianggapnya merusak lingkungan. Apalagi, dampak terhadap penerimaan Negara sebetulnya tidak terlalu besar, yakni kurang dari Rp 10 triliun.

Nasruddin mengaku sudah memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi. Hasilnya, dampaknya sangat rendah. Catatan saja, laju inflasi di sektor makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau pada Maret lalu 0,36%, dengan andil terhadap total inflasi 0,06%.

Sementara itu, teknis pemungutan  cukai botol plastik ini tidak akan menggunakan pita cukai. Melainkan dengan cara pembayaran langsung atas jumlah botol plastik yang diproduksi oleh pengusaha.

Cara ini dianggap akan lebih efektif dan lebih efisien. Karena pemerintah tidak perlu mencetak pita cukai penyematan tanda pelunasan cukai lainnya pada kemasan botol.

Pengusaha keberatan

Kebijakan cukai botol plastik ini masih menyulut protes, terutama dari industri plastik. Maklum, hampir sebagian besar produk botol plastik menggunakan kemasan berbahan dasar plastik.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin Aromatik & Plastik Indonesia (Inaplast) Budi Susanto mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Ia menilai, tujuan dari kebijakan ini hanyalah untuk mencari cara agar ada tambahan pendapatan negara.

Padahal, dampak kebijakan ini bagi industri cukup besar. Ditengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil, kebijakan ini dianggap akan kontraproduktif.

Namun, Ia tida bisa berbuat apa-apa jika pemerintah tetap memberlakukan kebijakan ini. Pemerintah memang akan mengajukan kebijakan ini sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.

Sementara anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Ecky Awal Mucharam mengatakan akan mendalami kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan kontraproduktif dengan pertumbuhan ekonomi.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×