kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berubah, Berikut Syarat Umur Minimal Membuat SIM Terbaru


Sabtu, 05 Maret 2022 / 08:41 WIB
Berubah, Berikut Syarat Umur Minimal Membuat SIM Terbaru
ILUSTRASI. Syarat pembuatan SIM berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini terkait umur minimal. Warta Kota/Henry Lopulalan.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.

Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.

SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur bagi pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Baca Juga: Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM A dan SIM C, Berlaku Maret 2022

Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.

SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: 

  • Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia",

Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×