kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bertemu lagi usai pilpres, akhirnya Prabowo ucapkan selamat ke Jokowi di stasiun MRT


Sabtu, 13 Juli 2019 / 11:24 WIB
Bertemu lagi usai pilpres, akhirnya Prabowo ucapkan selamat ke Jokowi di stasiun MRT


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden, Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Joko Widodo yang ditetapkan sebagai calon presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2019. Ucapan selamat ini ia sampaikan saat bertemu dengan Jokowi di Stasiun MRT Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7). 

"Ada yang bertanya kenapa Pak Prabowo belum ucapkan selamat atas Pak Jokowi ditetapkan sebagai presiden, saya katakan saya ini walau bagaimana pun ada euh pakeuh, tata krama," kata Prabowo.  

"Jadi kalau ucapkan selamat, maunya tatap muka, jadi saya ucapkan selamat," ujar Prabowo lagi. 

Kata-kata Prabowo ini disambut teriakan warga yang hadir dalam pertemuan itu. "We love you..." demikian teriakan warga kepada Prabowo.  

Sementara itu, Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan sahabat. Menurut Prabowo, mereka memang berteman. 

Hanya saja, saat ikut kontestasi Pilpres 2019, keduanya mengambil posisi berseberangan yang saling bersaing dan mengkritik. 

"Jadi kalau kadang-kadang bersaing, mengkritik, itu tuntutan politik, tuntutan demokrasi, tetapi setelah bertarung keras, kita tetap dalam kerangka keluarga besar Republik Indonesia," ucap Prabowo. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya, Prabowo Ucapkan Selamat ke Jokowi di Stasiun MRT "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×