kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Bertanggungjawab pada petani, tapi KKP tak bisa bendung impor garam


Kamis, 01 April 2021 / 18:00 WIB
Bertanggungjawab pada petani, tapi KKP tak bisa bendung impor garam
ILUSTRASI. Bertanggungjawab pada petani, tapi KKP tak bisa bendung impor garam


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait impor garam industri. Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengakui, pihaknya menjadi sorotan ketika terdapat isu impor garam industri.

Meski tanggungjawab petambak garam berada di bawah KKP, tetapi rekomendasi izin impor garam industri berasal dari kementerian lain.

“Karena petaninya (petambak garam) tanggungjawab nya di KKP. Yang mengeluarkan izin impor ada di Kementerian lain. Tapi begitu ada permasalahan nilai tukar petaninya turun, KKP yang kena,” ujar Antam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (1/4).

Antam mengatakan, pihaknya mendukung garam produksi nasional untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Meski diakui kualitas produksi garam rakyat perlu ditingkatkan untuk memenuhi garam industri.

Baca Juga: Kebutuhan garam industri yang meningkat jadi alasan Indonesia belum swasembada garam

Oleh karena itu, KKP saat ini tengah berupaya meningkatkan kualitas garam rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan industri. Salah satunya dengan washing plant.

Washing plant adalah rangkaian mesin berikut tempat dan peralatannya untuk mencuci dan memurnikan garam, yang terdiri dari bagian penggilingan/penghancur, pencucian, penirisan dan pengeringan, iodisasi, serta pengepakan.

Bahan baku yang digunakan adalah garam dengan SNI 4435:2017 dengan kadar Natrium Klorida (NaCl) atas dasar berat kering sebesar 85%-94% dan menghasilkan output garam minimum sesuai SNI 3556:2016 dengan kadar Natrium Klorida (NaCl) minimal sebesar 94 %.

Antam menerangkan, saat ini telah terdapat tujuh unit washing plant. Ketujuh unit itu telah ada di sejumlah daerah sentra garam rakyat. Yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pati, Kabupaten Brebes, Kabupaten Sampang, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan.

“Masih banyak yang harus kita bangun lagi untuk washing plant, untuk menaikkan kadar (NaCl) garamnya dan mutunya. Memang anggaran kita sangat kecil. Kalau anggarannya ada, kita ingin bangun sampai 60 washing plant,” tutur Antam.

Komisi IV DPR mendorong KKP untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan dan memberi bantuan agar petambak garam rakyat dapat memenuhi kebutuhan garam industri. Jika belum bisa menyetop impor garam industri, setidaknya dapat mengurangi volume impor garam industri setiap tahunnya.

“Tidak bisa dihindari namanya impor garam (industri), cuma volume (impor) yang harus dikurangi dengan meningkatkan produksi, standar mutu dan kualitas garam rakyat,” ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin.

Sebelumnya, pemerintah melalui keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk mengimpor garam sebanyak 3,07 juta ton pada tahun 2021. Keputusan ini dinilai untuk mengamankan atau menjaga kestabilan stok garam industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×