Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Perbaikan itu mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemerintah daerah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), hingga kategorisasi peserta penerima bantuan iuran PBI.
Baca Juga: Persepsi ekonomi Indonesia membaik, KSSK: Stabilitas keuangan kuartal II 2019 terjaga
Adapun dari sisi Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bantuan iuran PBI untuk tahun 2019 telah sepenuhnya dicairkan. Namun, terkait apakah pemerintah akan kembali mengucurkan dana talangan, Menkeu belum menyatakannya dan masih perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam kurun 1-2 minggu ke depan.
“Kita sudah lihat estimasi defisit (BPJS Kesehatan) untuk tahun ini. Juga faktor-faktor yang mungkin mengurangi defisit berdasarkan langkah rekomendasi BPKP. Nanti kita lihat penanganannya,” ujar dia.
Hanya saja, Sri Mulyani menegaskan, Kemkeu tidak mau terus menerus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, sudah sejak 2014 pemerintah selalu mengucurkan dana dari APBN untuk memberi talangan pada eks PT Askes tersebut.
Baca Juga: Sulit bayar tagihan RS karena defisit membengkak, BPJS Kesehatan terancam kena denda
Tahun 2014 pemerintah menyuntikkan Rp 500 miliar dan talangan terus meningkat hingga terakhir tahun lalu pemerintah menyuntik dana talangan sebesar Rp 10,2 triliun, di luar bantuan iuran PBI.
“Kalau pemerintah akan turun tangan melakukan injeksi, harus diyakinkan bahwa itu jadi trigger untuk perbaikan sistem. Jangan sampai kalau bolong datang ke Kemenkeu, minta ditambal lagi sehingga tidak ada motivasi untuk memperbaiki sistem,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News