kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiaplah, mulai 2 September, tarif baru ojek online resmi diberlakukan


Kamis, 29 Agustus 2019 / 17:07 WIB
Bersiaplah, mulai 2 September, tarif baru ojek online resmi diberlakukan
ILUSTRASI. Bersiaplah, mulai 2 September, tarif baru ojek online resmi diberlakukan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah, mulai 2 September 2019, pekan depan, tarif ojek online (ojol) yang baru akan diterapkan di seluruh Indonesia. Tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, sebelumnya, tarif ojol yang baru ini baru diterapkan di 123 kabupaten kota.

Baca Juga: Amazon dikabarkan bakal suntik dana ke Gojek

“Mulai Senin akan diberlakukan di 224 kabupaten/kontan untuk Grab dan 221 kabupaten/kotan untuk Gojek. Intinya, seuruh Indonesia,” ujar Ahmad Yani, Kamis (29/8).

Dia melanjutkan, penerapan tarif baru ini sudah disepakati oleh kedua aplikator. Dia menyebut, setelah diberlakukan, tarif ojol ini akan dievaluasi dalam waktu 3 bulan.

Kemenhub berharap, Gojek dan Grab akan berkomitmen mematuhi aturan yang ada. Kemenhub pun akan melibatkan 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi untuk mengawasi penerapan tarif ojek online.

Baca Juga: Telkom segera implementasi penerapan teknologi 5G untuk industri

Dengan penerapan tarif ini, Kemenhub mengatakan akan ada kepastian bagi pengemudi ojol dan masyarakat. Tak hanya itu, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dapat meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan.

“Harapan kita dengan tarif yang lebih tinggi, diharapkan kinerja pengemudi itu lebih maksimal dan optimal sehingga dampak terhadap  kecelakaan menurun,” ujar Ahmad.

Sementara itu, kedua aplikator, yakni Grab dan Gojek mendukung kebijakan terkait tarif ini dan siap menyesuaikan tarif ojek online di wilayah operasional masing-masing.

“Kami dari gojek senantiasa mendukung upaya pemerintah mengedepankan layanan ojek online dalam mensejahterakan mitra pengemudi dan memperbaiki layanan bagi konsumen. Kami harapkan ini menjadi prioritas dan kedepannya kami memastikan seluruh wilayah operasi kami agar mematuhi batas atas dan batas bawah yang ditetapkan,” ujar Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky.

Hal senada pun disampaikan oleh Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy. Bahkan, dia menyebut pihaknya juga tengah menyesuaikan algoritma tarif, sehingga tarif yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri no. 348 dapat sejalan. 

Baca Juga: Kemenperin dan pengusaha Jepang uji coba kendaraan listrik

“Merujuk kepada survei kami, dampak tarif ini bagi mitra pengemudi masih sangat positif. Ini baik dampaknya bagi peningkatan pendapatan bagi mitra pengemudi, Jadi kami sangat menyambut baik perluasan tarif ini,” ujar Tirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×