kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiap menghadapi new normal, PHRI tak khawatirkan biaya tambahan


Rabu, 01 September 2021 / 20:02 WIB
Bersiap menghadapi new normal, PHRI tak khawatirkan biaya tambahan
ILUSTRASI. Gambar maskot Colonel Sanders dipasang di kursi untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak di?gerai KFC, Jakarta. KONTAN/Baihaki


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah bersiap melaksanakan uji coba pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi virus corona (Covid-19).

Terutama bagi restoran yang berada di luar mal dan pusat belanja serta restoran yang berada di hotel. Operasional hotel akan menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Protokol terbaru dalam operasional tersebut adalah penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Meski ada tambahan tata cara operasional, pelaku usaha menyebut tidak akan menambah beban biaya yang besar.

"Tambahan biaya ada tapi pertama saja, kalau prokes (3M) sudah kami hadapi sejak tahun lalu," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/9).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tembus 100 Juta Suntikan, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Biaya tambahan tersebut berupa pencetakan tata cara penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta QR code. Mengenai gerakan mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker (3M) telah disiapkan pelaku usaha sebelumnya.

Penyiapan lain dalam operasional di tengah pandemi Covid-19 ini juga menbentuk Satuan Tugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Namun, pelaku usaha masih menggunakan karyawan yang ada untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

"Itu tidak ada hal khusus, dibentuk dari manajemen yang ada untuk satgas yang mengawasi," terang Maulana.

Sebagai informasi, sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait pembentukan Satgas 3M di fasilitas publik. Terdapat 11 jenis fasilitas publik yang diwajibkan untuk membentuk Satgas.

Nantinya, Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.

"Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya.

Selanjutnya: Selain transportasi, ini 5 sektor yang jadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×