Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (10/8/2021), perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten/kota. Sementara itu, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah. Terdapat aturan yang berbeda antara PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Berikut rinciannya:
1. Masa berlaku
PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan tersebut.
Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.
Baca Juga: Daftar 21 mal Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa sertifikat vaksin
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
2. Aturan pembatasan
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 setidaknya terdapat 3 perubahan aturan pembatasan di Jawa-Bali. Pertama, dilakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.
Dalam uji coba pembukaan mal diterapkan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba