Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberlakukan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Melalui aturan tersebut, maka wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali wajib melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali. Adapun pembayaran retribusinya dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali.
"Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (10/1).
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Bisa Turun Imbas Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40%
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun memastikan bahwa proses kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik. Pihaknya juga akan menyiapkan sebuah aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut.
Sehingga diharapkan wisataman mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.
"Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai. Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan konter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Tjok Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News