Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru atas pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, berikut ekspor turunannya. Berlaku mulai 10 Desember, pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO berlaku progresif.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, aturan yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit ini berisi skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
In artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember. Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar US$55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.
Secara rinci, dalam lampiran aturan tersebut disebutkan bahwa:
Pertama, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar US$ 55 per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah US$ 670 per ton.
Kedua, besaran pungutan ekspor CPO akan naik sebesar US$ 5 dari layer pertama, kemudian akan kembali naik sebesar US$ 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton.
Ini artinya, saat harga CPO di rentang US$ 670 sampai US$695 per ton, besaran pungutan menjadi US$ 60 per ton.
Adapun saat harga CPO di rentang US$ 695 sampai US$ 720 per ton, besaran pungutan menjadi US$75 per ton.
Sebagai harga acuan CPO atas pungutan ekspor ini akan merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan alias Kementerian Perdagangan.
Nah, untuk periode 1 sampai 31 Desember 2020, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 870,77 per ton.
Dengan begitu, besaran pungutan ekspor menjadiUS$180 per ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News