kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Berkat Program NIK-NPWP, Jumlah Wajib Pajak 2023 Meningkat


Minggu, 20 Agustus 2023 / 13:29 WIB
Berkat Program NIK-NPWP, Jumlah Wajib Pajak 2023 Meningkat
ILUSTRASI. Program pemadanan antara Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan NPWP berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim bahwa program pemadanan antara Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak pada tahun 2023.

Berdasarkan buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, jumlah wajib pajak pada tahun 2023 mencapai 69,1 juta. Angka ini bertambah 2,9 juta wajib pajak jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 66,2 juta.

"Program tersebut berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan pada tahun 2023," tulis pemerintah dalam buku tersebut, dikutip Minggu (20/8).

Apabila dilihat dalam lima tahun terakhir, memang tren jumlah wajib pajak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.139,8 Triliun pada 2024

Misalnya pada tahun 2019 hanya tercatat 42,5 juta wajib pajak, kemudian meningkat menjadi 46,3 juta wajib pajak pada tahun 2020. Kemudian, pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan menjadi 62,3 juta wajib pajak.

Pemerintah menyebut, program pemadanan NIK-NPWP akan memudahkan wajib pajak lantaran memanfaatkan satu idenditas untuk kependudukan dan perpajakan. Selain memudahkan administrasi, penggunaan nomor identitas tunggal ini akan meningkatkan kualitas dan kapabilitas layanan dan pengawasan perpajakan di masa depan.

Selain itu, penggunaan nomor identitas tunggal tersebut juga mendukung pertukaran data antar institusi, Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya.

Hal ini akan memudahkan pemadanan dan pertukaran data dengan konsep interoperabilitas, yaitu keterhubungan sistem informasi antar entitas yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem pertukaran data yang lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan 2024 Capai Rp 2.307,9 Triliun, Ini Jurus yang Disiapkan

Berdasarkan cataran Kontan, sudah ada 58,2 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 11 Agustus 2023.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya dengan peningkatan layanan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP kepada masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×