Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada tahun 2011 akan segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang terdakwa.
Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Adapun 3 terdakwa antara lain Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Periksa 8 Saksi
Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bersih-bersih di BUMN Harus Diperkuat dan Pengawasan Lebih Profesional
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News