Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hari ini Selasa (19/7) melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu DWPN Senior Manager Marketing Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode Januari 2013-Januari 2016.
Baca Juga: Lagi, Emirsyah Satar & Soetikno Soedardjo Jadi Tersangka Kasus GIAA
Kemudian, MT Team Leader Auditor pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2008-2015, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018.
"Lalu ASDN selaku Vice President Marketing pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode Mei 2012-Juni 2013," kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (19/7).
Selanjutnya, VY Senior Manager Commercial Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2006-2012. SM Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., FM Vice President Unit Strategic Management Office pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Mei 2013-Januari 2015, dan RA Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Siap Pasang Solar Panel di Sejumlah Jalan Tol, yang Pertama di Bali
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News