kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi kasus Jiwasraya dilimpahkan ke JPU


Kamis, 07 Januari 2021 / 23:01 WIB
Berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi kasus Jiwasraya dilimpahkan ke JPU
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II ke jaksa penuntut umum.

"13 berkas perkara korporasi sudah tahap I," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Namun, Leonard tak merinci kapan berkas tersebut diserahkan kepada JPU. "Sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti," ucapnya.

Selain 13 perusahaan tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka perorangan di kasus Jiwasraya jilid II.

Dua orang yang dimaksud adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017 serta Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.

Baca Juga: Hindari risiko likuidasi, nasabah Jiwasraya ini pilih ikut program restrukturisasi

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berkas perkara tersangka Fakhri dan Pieter tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan BPK.

Keenamnya telah divonis kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Manajemen Investasi Tersangka Kasus Jiwasraya ke JPU",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×