kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkah Resmi Sampaikan Penawaran Pembelian Saham TPI


Rabu, 21 April 2010 / 09:45 WIB
Berkah Resmi Sampaikan Penawaran Pembelian Saham TPI


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama, pemegang 75% saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) secara resmi telah menyampaikan penawaran lengkapnya terkait rencana pembelian 25% saham TPI milik Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Hal ini sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005.

"Kita sudah sampaikan penawarannya secara lengkap, termasuk harga yang ditawarkan untuk 25% saham tersebut," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Selasa (20/4).

Sayang, Andi enggan memaparkan lebih detail seperti apa penawaran tersebut termasuk berapa harga yang ditawarkan. "Ini confidential, persoalan business to business," tegasnya.

Sementara itu Harry Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut, berjanji menyampaikan penawaran ini langsung ke putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto. "Dalam hal ini semua dikembalikan ke ibu Siti Hardiyanti," paparnya.

Meski demikian ditegaskan olehnya bahwa ia menampik pemberitaan yang memberi kesan bahwa Mbak Tutut hendak menjual sahamnya di TPI. "Ibu Siti tidak berniat untuk jual sahamnya," katanya.

Mencuatnya rencana pembelian saham TPI atas milik Mbak Tutut ini sehubungan proses mediasi yang difaslitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Mbak Tutut terhadap Berkah terkait RUPSLB TPI 18 Maret 2005. Mbak Tutut menganggap RUPSLB yang digelar oleh Berkah akhirnya menghasilkan perubahan jajaran direksi TPI dan berkurangnya saham Mbak Tutut dari 100% menjadi 25% adalah tidak sah.

Nah, untuk mengakhiri sengketa ini. Berkah kemudian menawarkan penawaran perdamaian dalam forum mediasi yakni dengan berniat membeli saham Mbak Tutut. Sejauh ini, Hakim Mediator Ennid Hasanuddin menilai langkah mediasi ini yang dilakukan sejauh ini sudah positif. Ia berharap supaya tawaran pembelian saham TPI ini diserahakan dan dibawa langsung ke para prinsiple.

"Sejauh ini baru antara kuasa hukumnya, disarankan untuk dibawa ke para prinsiple. Apa pun hasilnya adalah yang terbaik untuk kedua belah pihak," jelasnya.

Batas waktu proses mediasi ini berlangsung sampai 7 Mei mendatang. Jika akhirnya tidak ditemui kata sepakat dalam mediasi, pengadilan bakal membuka persidangan dan segera mengadili perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×