kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah


Senin, 05 Juli 2021 / 21:27 WIB
Berikut kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa-Bali.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM mikro untuk luar Pulau Jawa ini akan dilakukan dari tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah mengelompokkan daerah-daerah ke beberapa level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Untuk daerah-daerah yang ada di level 4, setara dengan daerah paling banyak penularan Covid-19 atau zona merah.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa-Bali, ini kegiatan yang dibatasi

Airlangga pun memerinci, ada 43 kabupaten/kota yang tersebar di 20 provinisi yang masuk ke zona 4. Kemudian ada 187 kabupaten/kota yang masuk level 3, dan 146 kabupaten/kota di level 2.

Ia menyebut kabupaten/kota yang berada di level 4, yaitu:

  1.     Banda Aceh di Provinsi Aceh
  2.     Bengkulu di Provinsi Bengkulu
  3.     Jambi di Provinsi Jambi
  4.     Bandar Lampung dan Metro di Provinsi Lampung
  5.     Pekanbaru di Provinsi Riau
  6.     Bukittingi, Padang, Padang Panjang, dan Solok di Sumatera Barat
  7.     Palembang dan Lubuk Lingau di Sumatera Selatan
  8.     Medan dan Sibolga di Sumatera Utara
  9.     Pontianak dan Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat
  10.     Palang, Lamandau, dan Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah.
  11.     Berau, Balikpapan, dan Bontang di Provinsi Kalimantan Timur
  12.     Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara
  13.     Bintan, Batam, Tanjung Pinang, dan Natuna di Kepulauan Riau
  14.     Kepulauan Aru dan Ambon di Maluku
  15.     Mataram, Lembatan, dan Nagekeo di Nusa Tenggara Timur (NTT)
  16.     Bovendigul dan Jayapura di Papua
  17.     Fakfak, Sorong, Manokwari, Teluk BIntuni, dan Teluk Wondawa di Papua Barat
  18.     Palu di Provinsi Sulawesi Tengah
  19.     Kendari Di Provinsi Sulawesi Tenggara
  20.     Manado dan Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara

Selanjutnya: PPKM Darurat anggaran PEN 2021 ditambah Rp 225 triliun jadi Rp 924,83 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×