Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM mikro untuk luar Pulau Jawa ini akan dilakukan dari tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah mengelompokkan daerah-daerah ke beberapa level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Untuk daerah-daerah yang ada di level 4, setara dengan daerah paling banyak penularan Covid-19 atau zona merah.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa-Bali, ini kegiatan yang dibatasi
Airlangga pun memerinci, ada 43 kabupaten/kota yang tersebar di 20 provinisi yang masuk ke zona 4. Kemudian ada 187 kabupaten/kota yang masuk level 3, dan 146 kabupaten/kota di level 2.
Ia menyebut kabupaten/kota yang berada di level 4, yaitu:
- Banda Aceh di Provinsi Aceh
- Bengkulu di Provinsi Bengkulu
- Jambi di Provinsi Jambi
- Bandar Lampung dan Metro di Provinsi Lampung
- Pekanbaru di Provinsi Riau
- Bukittingi, Padang, Padang Panjang, dan Solok di Sumatera Barat
- Palembang dan Lubuk Lingau di Sumatera Selatan
- Medan dan Sibolga di Sumatera Utara
- Pontianak dan Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat
- Palang, Lamandau, dan Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Berau, Balikpapan, dan Bontang di Provinsi Kalimantan Timur
- Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara
- Bintan, Batam, Tanjung Pinang, dan Natuna di Kepulauan Riau
- Kepulauan Aru dan Ambon di Maluku
- Mataram, Lembatan, dan Nagekeo di Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Bovendigul dan Jayapura di Papua
- Fakfak, Sorong, Manokwari, Teluk BIntuni, dan Teluk Wondawa di Papua Barat
- Palu di Provinsi Sulawesi Tengah
- Kendari Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Manado dan Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya: PPKM Darurat anggaran PEN 2021 ditambah Rp 225 triliun jadi Rp 924,83 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News