kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikan insentif pajak mobil, Kemenkeu beberkan multiplier effect-nya


Selasa, 23 Februari 2021 / 17:44 WIB
Berikan insentif pajak mobil, Kemenkeu beberkan multiplier effect-nya
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) untuk mobil dengan diskon 100% hingga 25%. Tujuannya untuk mengakselrasi pemulihan ekonomi di tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, secara ekonomi, multiplier effect pemberian insentif PPnBM mobil akan meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Kata Febrio, masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut, sepanjang tahun lalu daya belinya menurun, karena mayoritas yang dikonsumsi hanya untuk kebutuhan dasar. Maka, dengan diskon PPnB, harga mobil akan lebih murah, sehingga menstimulus konsumsinya.

Baca Juga: Ini efek penurunan harga kendaraan seken jika ada insentif pajak mobil baru 0 persen

“Untuk PPnBM ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat menengah mulai dari kuartal I-2021 sejak Maret nanti, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya,” kata Febrio dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Janurari, Selasa (23/2).

Selain itu, insentif PPnBM mobil juga akan berdampak terhadap pertumuhan kredit perbankan. Terakhir, bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru.

“Dalam skemanya yang ditetapkan harus local puchase 70% sehingga yang digunakan adalah produk dalam negeri, dampaknya penciptaan lapangan kerga, dan gross domestic product (GDP) nantinya bisa meningkat cukup besar,” ujar Febrio.

Sebagai info, insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Selanjutnya: Wow, anggaran insentif PPnBM mobil sebesar Rp 2,99 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×