kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Beredar Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, Ini Kata BPJS Kesehatan


Selasa, 17 Juni 2025 / 16:45 WIB
Beredar Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, Ini Kata BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan buka suara terkait unggahan di Instagram soal daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke RS menggunakan BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara terkait unggahan di Instagram soal daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan pada Minggu (15/6/2025).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan.

"(Memang) betul aturan lama (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP," kata dia, saat dihubungi Kompas.com. Senin (16/6/2025).

Dia menjelaskan, 144 penyakit tersebut pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP. Alasannya supaya akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).

Di sisi lain, FKTP juga lebih mudah diakses karena memiliki jarak yang lebih dekat dari rumah dibandingkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).

Namun, bukan berarti penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

"Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ungkap Rizzky.

Salah satu pertimbangan rujukan adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

Lantas, apa saja daftar penyakit yang penanganannya perlu dioptimalkan di FKTP?

Baca Juga: Rumah Sakit Belum Siap Laksanakan Kebijakan KRIS, Persi Ungkap Kendalanya

Daftar 144 penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP

Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, setidaknya ada 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.

Melalui pengelompokan tersebut, terdapat 144 penyakit yang penanganannya dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas.

Berikut ini 144 penyakit yang penanganannya bisa dilakukan secara tuntas di FKTP:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbiopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat ½
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp1.087,4 Triliun untuk Layanan JKN

Syarat dan cara mendapat rujukan dari FKTP

Dikutip dari Kompas.com (2024), berikut ini prosedur dan tata cara mendapatkan surat rujukan dari FKTP:

  • Peserta BPJS Kesehatan datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Selanjutnya, peserta akan diperiksa di FKTP. Apabila dokter merasa perlu memberikan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan ke FKTL.
  • Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran.
  • Jangan lupa untuk menunjukkan surat rujukan agar pasien bisa memperoleh pelayanan di rumah sakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.

Sebagai informasi, surat rujukan dari FKTP memiliki masa berlaku selama 90 hari atau 3 bulan sejak diterbitkan.

Namun, surat rujukan itu hanya bisa digunakan satu kali setelah diterbitkan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pengobatan lanjutan dan memerlukan surat rujukan, maka perlu melakukan perpanjangan surat rujukan.

Caranya adalah dengan memeriksakan diri ke FKTP. Lalu dokter akan memberikan surat rujukan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

Kendati demikian, khusus layanan kesehatan tertentu, perpanjangan dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit.

Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP. Berikut daftar penyakitnya:

  • Hemodialisis (cuci darah)
  • Hemofilia
  • Thalasemia.

Selanjutnya: Simak Jadwal Pengumuman Hasil SPMB Jabar 2025, Pantau Lewat Link Ini

Menarik Dibaca: Perang Dagang AS-China Mereda, Peluang Berinvestasi di Pasar Obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×