Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara terkait unggahan di Instagram soal daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan pada Minggu (15/6/2025).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan.
"(Memang) betul aturan lama (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP," kata dia, saat dihubungi Kompas.com. Senin (16/6/2025).
Dia menjelaskan, 144 penyakit tersebut pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP. Alasannya supaya akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).
Di sisi lain, FKTP juga lebih mudah diakses karena memiliki jarak yang lebih dekat dari rumah dibandingkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Namun, bukan berarti penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
"Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ungkap Rizzky.
Salah satu pertimbangan rujukan adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
Lantas, apa saja daftar penyakit yang penanganannya perlu dioptimalkan di FKTP?
Baca Juga: Rumah Sakit Belum Siap Laksanakan Kebijakan KRIS, Persi Ungkap Kendalanya
Daftar 144 penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, setidaknya ada 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
Melalui pengelompokan tersebut, terdapat 144 penyakit yang penanganannya dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas.
Berikut ini 144 penyakit yang penanganannya bisa dilakukan secara tuntas di FKTP:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp1.087,4 Triliun untuk Layanan JKN
Syarat dan cara mendapat rujukan dari FKTP
Dikutip dari Kompas.com (2024), berikut ini prosedur dan tata cara mendapatkan surat rujukan dari FKTP:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
- Selanjutnya, peserta akan diperiksa di FKTP. Apabila dokter merasa perlu memberikan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan ke FKTL.
- Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran.
- Jangan lupa untuk menunjukkan surat rujukan agar pasien bisa memperoleh pelayanan di rumah sakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.
Sebagai informasi, surat rujukan dari FKTP memiliki masa berlaku selama 90 hari atau 3 bulan sejak diterbitkan.
Namun, surat rujukan itu hanya bisa digunakan satu kali setelah diterbitkan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pengobatan lanjutan dan memerlukan surat rujukan, maka perlu melakukan perpanjangan surat rujukan.
Caranya adalah dengan memeriksakan diri ke FKTP. Lalu dokter akan memberikan surat rujukan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Kendati demikian, khusus layanan kesehatan tertentu, perpanjangan dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit.
Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP. Berikut daftar penyakitnya:
- Hemodialisis (cuci darah)
- Hemofilia
- Thalasemia.
Selanjutnya: Simak Jadwal Pengumuman Hasil SPMB Jabar 2025, Pantau Lewat Link Ini
Menarik Dibaca: Perang Dagang AS-China Mereda, Peluang Berinvestasi di Pasar Obligasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News