kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Berbagai kebijakan insentif untuk industri


Jumat, 23 Agustus 2013 / 14:51 WIB
Berbagai kebijakan insentif untuk industri
ILUSTRASI. Intip Saham yang Banyak Diburu Asing di Akhir Maret 2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi domestik. Menyadari hal itu, pemerintah berjanji akan tetap menjaga daya beli masyarakat demi menjaga pertumbuhan ekonomi.

Caranya, pelaku usaha di industri padat karya akan mendapatkan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban perusahaan menghadapi pelemahan ekonomi.

Dengan begitu, pemerintah berharap, pelemahan ekonomi tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berujung pada tingginya angka pengangguran.

"Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap membuktikan bahwa fiskal defisit kita berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini, maka pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman," tutur Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (23/8).

Namun, kata Hatta, pemberian insentif kepada industri padat karya itu akan dijelaskan lebih detail oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. Yang pasti, pemberian insentif itu terkait dengan additional deduction untuk industri padat karya.

Selain insentif untuk industri padat karya, Pemerintah juga akan memberikan relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik.

Selain itu, ada juga penghapusan PPN buku, kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk yang tergolong dalam kategori barang mewah.

Selain itu, kata Hatta, pemerintah juga akan menjaga penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar PHK tidak terjadi. Skema kenaikan UMP itu mengacu pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Caranya pemerintah akan membedakan kenaikan untuk upah minimum, industri UMKM, industri padat karya, dan industri padat modal.

Kemudian ada juga insentif yang akan diberikan dalam jangka menengah seperti additional deduction untuk keperluan riset dan development. Insentif lainnya adalah mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×