kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru


Jumat, 19 Mei 2023 / 05:05 WIB
Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Berapa uang makan menteri saat rapat? Berikut aturan baru tentang uang makan untuk menteri yang berlaku tahun 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat, hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi Pasal 1 Permenkeu tersebut, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Aturan Baru PNS 2024, Mulai Uang Makan Imunitas, Perjalanan Dinas, hingga Lembur

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang menarik, salah satunya biaya konsumsi para menteri untuk sekali rapat. Melalui aturan tersebut, Kemenkeu mengatur bahwa pejabat setingkat menteri memiliki hak konsumsi dengan total harga paling tinggi Rp 159.000 per sekali rapat per orang. Jumlah tersebut terdiri dari makan senilai Rp 110.000 dan kudapan (snack) Rp 49.000.

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga. Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteken Sri Mulyani, Biaya Makan Menteri Paling Tinggi Rp 159.000 Per Orang Tiap Rapat",


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×