CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.600   70,00   0,45%
  • IDX 7.528   48,31   0,65%
  • KOMPAS100 1.170   9,45   0,81%
  • LQ45 934   5,60   0,60%
  • ISSI 227   2,07   0,92%
  • IDX30 480   1,69   0,35%
  • IDXHIDIV20 579   1,64   0,28%
  • IDX80 133   1,09   0,83%
  • IDXV30 142   1,87   1,33%
  • IDXQ30 161   0,31   0,19%

Berantas Judi Online, Kominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital


Senin, 12 Agustus 2024 / 15:25 WIB
Berantas Judi Online, Kominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital
ILUSTRASI. Kominfo terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran aktivitas judi online di Indonesia.. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran aktivitas judi online di Indonesia.

Selain memutus akses masyarakat terhadap situs-situs judi online dan melakukan sosialisasi bersama berbagai elemen masyarakat, Kominfo juga mengambil langkah-langkah dalam mengawasi sistem pembayaran digital yang terhubung dengan praktik judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kominfo akan mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap tiga komponen utama yang berhubungan dengan sistem pembayaran dalam judi online.

"Ada tiga komponen yang akan kita evaluasi secara total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga perlu ditertibkan," ujarnya dalam Podcast Tribun News yang disiarkan pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Menurut Budi Arie, selain memutus akses pada tahap hilir, langkah paling strategis adalah dengan memutus akses pembayaran, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Per Hari

"Yang paling penting adalah sistem pembayarannya, termasuk bagaimana payment gateway-nya. Itu yang harus diselesaikan. Kami terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang lebih strategis dan drastis dalam memberantas judi online," jelasnya.

Kominfo telah memblokir akses terhadap 32 situs yang digunakan sebagai media konversi pulsa menjadi uang. "Sebanyak 32 situs tersebut sudah kita tutup dan blokir," tegasnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 2.865.000 situs dan konten yang terkait dengan judi online. Namun, situs-situs judi online masih tetap bermunculan di ruang digital karena menggunakan server yang berada di luar negeri.

Oleh karena itu, Kominfo juga telah memutus akses Network Access Provider (NAP) dari dua negara, yaitu Kamboja dan Davao, Filipina, serta membatasi akses terhadap layanan VPN gratis.

"Kominfo telah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kami juga telah membatasi sejumlah besar VPN gratis yang digunakan oleh pemain judi online untuk mengakses situs-situs tersebut," ungkapnya.

Ancaman Serius

Saat ini, terdapat peningkatan signifikan dalam keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, dalam aktivitas judi online. Menkominfo menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi perkembangan generasi muda Indonesia. Banyak anak muda yang terjebak dalam praktik ini, sehingga upaya pemberantasan judi online harus dilakukan dengan serius dan konsisten.

"Bagi saya, judi online sangat tidak produktif untuk kemajuan Indonesia. Ini adalah ancaman serius bagi visi Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Budi Arie juga mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa perputaran uang dalam judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun. Pada tahun 2024, angka ini diprediksi meningkat menjadi Rp900 Triliun.

"Menurut data PPATK, 80% pemain judi online berasal dari masyarakat kelas bawah. Masyarakat ini menjadi korban. Oleh karena itu, literasi dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat agar tidak bermain judi online sangat penting, karena judi online tidak akan memperkaya mereka, justru akan membawa kesengsaraan," tegasnya.

Baca Juga: Kominfo Blokir 32 Situs Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

Menkominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online karena dampaknya yang merugikan, baik bagi ekonomi keluarga, masyarakat, maupun negara. "Oleh karena itu, kita harus menyadarkan masyarakat bahwa pemberantasan judi online sangat penting. Tagline kita adalah 'Judi Online adalah Penipuan'," tegasnya lagi.

Budi Arie memperingatkan bahwa jika judi online tidak diberantas dengan serius, kerugian yang akan dialami oleh bangsa Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun panjang, akan sangat destruktif.

Menkominfo juga mengajak semua pihak untuk menghadapi ancaman serius ini dengan menerapkan 5K: kepedulian, komitmen, keberanian, konsistensi, dan kebal terhadap godaan.

"Kita harus peduli dengan nasib rakyat. Tugas negara adalah memastikan kesejahteraan masyarakat. Kita tidak bisa diam saja sementara rakyat di bawah menderita. Kita harus memiliki komitmen, keberanian, konsistensi, dan kebal terhadap godaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×