Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan utang piutang antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Berdikari (Persero) akhirnya selesai di luar pengadilan. Sebab, Bank Bukopin telah mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Berdikari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Bank Bukopin Iwan Natapriyana mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama yang terwujud dengan Berdikari. "Dari direksi menyampaikan untuk mencabut perkara karena sudah ada kesepakatan damai," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (18/1).
Iwan melanjutkan, baik pihak bank dan Berdikari sudah menyepakati skema-skema pembayaran hingga lunas. Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail skema tersebut.
"Semua ada di tangan prinsipal, cuma pada intinya tetap direstrukturisasi dan dituang dalam perjanjian perdamaian," tambah dia. Sekadar tahu saja, pencabutan perkara tersebut dilakukan Bank Bukopin sehari sebelum putusan dibacakan pada hari ini.
Perdamaian tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama Berdikari Eko Taufik Wibowo. "Pokoknya masalah dengan Berdikari telah selesai," tegasnya.
Sebelumnya, Bank Bukopin mengajukan PKPU lantaran Berdikari tidak membayar kewajiban utang dari fasilitas kredit sebesar Rp 30 miliar yang dikucurkan sejak 2012 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News