Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan vonis terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memang tak terlalu mengagetkan. Sebab, putusan tersebut mirip dengan vonis yang didapat oleh terdakwa lainnya Heru Hidayat.
Kedua terdakwa ini menjadi pengendali seluruh kegiatan investasi Asabri dalam kurun waktu 2012-2019. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 23,73 triliun.
Pakar Hukum perbankan sekaligus Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan bahwa vonis penjara seumur hidup yang didapat keduanya dalam kasus Jiwasraya sudah merupakan hukuman maksimal.
Baca Juga: Benny Tjokro Terbebas dari Vonis Mati, JPU: Kami Pikir-Pikir Dulu
Baca Juga: Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun
Memang, Yunus mengungkapkan bahwa ada peluang untuk adanya hukuman mati terhadap terdakwa tersebut. “Tapi belum pernah ada memang hukuman mati karena korupsi itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Yunus lebih menyoroti terkait uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Benny Tjokro dalam kasus ini. Majelis hakim menetapkan uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 5,73 triliun.
Ia khawatir uang pengganti tak dibayarkan karena tidak bisa digantikan oleh pidana penjara lagi. Mengingat, Benny Tjokro sudah mendapat hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Sama aja bohong itu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News