Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ligatum Institute dalam risetnya yang berjudul Economic Openness Indonesia Case Study 2019 menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan yang beroperasi di Indonesia mencapai 43 jenis pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak perusahaan itu hanya Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Baca Juga: Bayar 43 jenis pajak, Indonesia menjadi yang terbanyak di Asia Tenggara
Sedangkan PPh Potongan dan Pungutan (Pot/Put) hanya mekanisme pembayaran saja, tapi tetap bagian dari PPh Badan, atau PPh pihak lain yang wajib dipotong dan disetor/lapor oleh perusahaan itu.
Namun, ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, PPN itu beban pembeli atau konsumen, bukan beban perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang ada obyeknya.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, di Indonesia mengenal metode cicilan pajak per bulan. Unjuk jenis angsuran setidaknya ada PPh Pasal 25, Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan withholding tax.
“Jadi kalau dihitung dalam satu tahun ada dua belas bulan, dikalikan dengan tiga jenis pajak tersebut sudah mencapai tiga puluh enam,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Baca Juga: Perusahaan kasino AS jual dua asetnya senilai US$ 5 miliar untuk bayar utang
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan, pada dasarnya di Indonesia dan negara tetangga lainnya mengandung tiga jenis pajak perusahaan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Bea Masuk, dan Retribusi.
Jika ditelaah lebih mendalam komponen ketiganya cukup banyak, misalnya PPh untuk Wajib Pajak (WP) Badan ada delapan macam mulai dari PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Catatannya tidak semua berasal dari kas perusahaan secara pribadi.
Misalnya untuk PPh Pasal 21 dibayarkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus dibayar setiap bulannya oleh perusahaan.
Kemudian, untuk PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP saat transaksi yang meliputi transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.
Baca Juga: Kemenkeu sebut riset Legatum Institute ketingalan zaman
Ronny bilang pengusaha atau investor cenderung mempertimbangkan pajak retribusi daerah. Merujuk pada pasal 141 dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dapat ditemukan bahwa pemerintah daerah berhak menarik retribusi dari 5 jenis izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, hingga izin usaha perikanan.
“Secara jumlah pembayaran pajak, Indonesia dengan negara lain masih seimbang. Namun secara tarif yang kalah saing, tarif retribusi 10% sementara di Singapur hanya 1%,” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Sementara itu, Ronny juga bilang tariff PPh Badan di Indonesia masih tinggi di level 25%, berbeda dengan negara lain misalnya Singapura yang hanya 17%. Ronny berharap secepatnya pemerintah mengundangkan Omnibus Law, karena di dalamnya direncanakan akan menyederhanakan pajak retribusi daerah dan tarif PPh Badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News